PENGERTIAN
MULTIKULTURALISME
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman
budaya”. Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan
tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa,
dan budaya yang berbeda. Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah
multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana,
seperti pluralitas (plurality) mengandaikan
adanya “hal-hal yang lebih dari satu (many)”, keragaman (diversity) menunjukkan bahwa keberadaan yang
“lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat
disamakan, dan multikultural (multicultural) itu sendiri.
Secara epistmologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi
(banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata
itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya
dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu
merasa dihargai sekaligus merasa bertanggung jawab untuk hidup bersama
komunitasnya. Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk diakui
merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang kehidupan.
Pengertian multikulturalisme mengandung dua pengertian yang
sangat kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural”
yang berarti kultur atau budaya. Istilah plural mengandung arti yang
berjenis-jenis, karena pluralisme bukan sekedar pengakuan akan adanya hal yang
berjenis-jenis tetapi pengakuan tersebut memiliki implikasi politis, sosial,
ekonomi dan budaya. Dalam pengertian tradisonal tentang multikulturalisme
memiliki dua ciri utama; pertama, kebutuhan terhadap pengakuan (the need of
recognition). Kedua, legitimasi keragaman budaya atau pluralisme budaya. Dalam
gelombang pertama multikulturalisme yang esensi terhadap perjuangan kelakuan
budaya yang berbeda (the other).
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme
Educations: A Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan
untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks
dan tidak monokultur lagi. Pengertian dari Hilda ini mengajak kita untuk lebih
arif melihat perbedaan dan usaha untuk bekerjasama secara positif dengan yang
berbeda. Disamping untuk terus mewaspadai segala bentuk-bentuk sikap yang bisa
mereduksi multikulturalisme itu sendiri. Lebih jauh, Pasurdi Suparlan
memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun
kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai
penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan
memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Selanjutnya Suparlan mengutip Fay, Jary dan Jary (1991), Watson
(2000) dan Reed menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan
utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme
sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam
kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model
multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa
seperti Indonesia) mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam
masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik
tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang
membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan
seperti sebuah mosaik. Dengan demikian, multikulturalisme diperlukan dalam
bentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari
beraneka ragam latar belakang kebudayan.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang dikemukakan
di atas, maka dapat dipahami bahwa inti dari konsep multikulturalisme
adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa
memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila
pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu),
maka multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya
itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam
respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya
komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah
bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara.
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai
kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu.
Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti
ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman
ini yang disebut sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme’ (multiculturalisme)-meskipun
berkaitan dan sering disamakan-adalah kecenderungan yang berbeda dengan
pluralisme. Multikulturalisme adalah sebuah relasi pluralitas yang di dalamnya
terdapat problem minoritas (minority groups) vs mayoritas (mayority
group), yang di dalamnya ada perjuangan eksistensial bagi pengakuan,
persamaan (equality), kesetaraan, dan keadilan (justice).
SEJARAH MULTIKULTURALISME
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara
berbahasa inggris (English-speaking countries) dimulai di
Kanada pada tahun 1079-an. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian
besar anggota Uni Eropa seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris,
Jerman, dan lainnya., sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial
diantara elit. Sebagai sebuah gerakan, menurut Bhiku Parekh, setelah tiga
dekade sejak digulirkan, multikulturalisme sudah mengalami dua gelombang
penting, yaitu;
Pertama, multikulturalisme
dalam konteks perjuangan pengakuan budaya yang berbeda. Prinsip kebutuhan terhadap
pengakuan (needs of recognition) adalah ciri utama dari gelombang
pertama ini. Kedua,
(gelombang kedua) adalah multikulturalisme yang melegitimasi
keragaman budaya, yang mengalami beberapa tahapan, diantaranya: kebutuhan atas
pengakuan, melibatkan berbagai disiplin akademik lain, pembebasan melawan
imperealisme dan kolonialisme, gerakan pembebasan kelompok identitas dan
masyarakat asli/ masyarakat conform (indigeneous people),
post-kolonialisme, globalisasi, post-nasionalisme, post-modernisme,
post-strukturalisme yang mendekonstruksi struktur kemapanan dalam masyarakat.
Untuk menghindari kekeliruan dalam diskursus tentang
multikulturalisme, Bikhu Parekh menggaris bawahi tiga asumsi yang harus
diperhatikan dalam kajian ini, yaitu;
1.
pada dasarnya manusia akan
terikat dengan struktur dan sistem budayanya sendiri dimana dia hidup dan
berinteraksi. Keterikatan ini tidak berarti bahwa manusia tidak
disposition bersikap kritis terhadap complement budaya tersebut, akan tetapi
mereka dibentuk oleh budayanya dan akan selalu melihat segala sesuatu
berdasarkan budayanya tersebut.
2.
perbedaan budaya
merupakan representasi dari complement nilai dan cara pandang tentang kebaikan
yang berbeda pula. Oleh karena itu, suatu budaya merupakan suatu entitas yang
relations sekaligus prejudiced dan memerlukan budaya lain untuk memahaminya.
Sehingga, tidak satu budaya joke yang berhak memaksakan budayanya kepada
complement budaya lain.
3.
pada dasarnya, budaya
secara inner merupakan entitas yang plural yang merefleksikan interaksi antar
perbedeaan tradisi dan untaian cara pandang. Hal ini tidak berarti menegaskan
koherensi dan identitas budaya, akan tetapi budaya pada dasarnya adalah sesuatu
yang majemuk, terus berproses dan terbuka.
JENIS-JENIS
MULTIKULTURALISME
Berbagai macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep
serta praktek multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat
seorang tokoh bernama Parekh membedakan 5 macam multikulturalisme, yaitu:
1.
Multikulturalisme
isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural
menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal
satu sama lain.
2.
Multikulturalisme
akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat
penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum
minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan
ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan
kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka.
Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan.
Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
3.
Multikulturalisme
otonomis, masyarakat plural dimana kelompok kutural utama berusaha mewujudkan
kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan
otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian
pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang
memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok
dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa
eksis sebagai mitra sejajar.
4.
Multikulturalisme
kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok
kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural
otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan
menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka. Multikultural ini, berlaku
di Amerika Serikat dan Inggris perjuangan kulit hitam dalam menuntut kemerdekaan.
5.
Multikulturalisme
kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk
menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada
budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam
percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan
kultural masing-masing.
Sumber:
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.